Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di daerah adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Ada lho di daerah itu hanya ada satu inspektur tapi auditornya tidak ada. Apa yang mau diaudit? Bagaimana dia akan melakukan audit? Dia tidak punya aparat pengawas,” terangnya di Jakarta, Kamis (30/6).
Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, selama ini posisinya seperti tidak menarik. Keberadaannya seperti buangan. Sebab itu KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita akan menghilangkan kesan seperti itu. Bahwa APIP ini punya peran yang strategis dalam pencegahan korupsi,” jelas Alex.
Selain supervisi KPK, Kemendagri dan BPKP, Alex berharap dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem) ke depan APIP akan semakin kuat. Karena dalam UU Adpem juga mengatur penguatan peran APIP.
Disinggung kemungkinan keberadaan APIP dibuat vertikal, Alex mengatakan bahwa perubahan itu sama saja dengan mengubah Undang-Undang. KPK tidak akan masuk ke hal yang bersifat koordinatif APIP, baik di daerah maupun di pusat.
“Kalau arahnya menjadi instansi vertikal harus mengubah UU, itu rasanya terlalu jauh. Tapi saya rasa pendekatan melalui koordunasi dan supervisi tidak perlu membentuk instansi vertikal. Kami akan mendorong peran APIP,” demikian Alex.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar