Jakarta - Pemerhati anak, Seto Mulyadi meminta agar para pelaku pembuat vaksin palsu dihukum mati. Apakah Menkes Nila F Moeloek setuju?
"Itu nanti di pengadilan," kata Nila usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2016).
Saat ini, ada 15 pelaku yang sudah diamankan oleh polisi terkait vaksin palsu. Mereka berperan sebagai produsen, distributor, dan pembuat/pencetak label dan logo vaksin.
Nila menuturkan Kemenkes masih lebih dahulu menunggu uji laboratorium dari BPOM. Mereka juga menunggu data dari kepolisian soal rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
"Nanti BPOM akan uji laboratorium. Kalau betul, nanti fasilitas kesehatan yang pakai, berapa banyak yang bisa terkena, itu kita cari dan kita ulang (vaksinnya)," ucapnya.
Sebelumnya, Kak Seto memahami kemarahan publik terhadap kasus ini. Dia pun meminta ada hukuman yang membuat jera.
"Kita semua pasti geram terhadap hal ini. Kok tega-teganya untuk mendapatkan keuntungan bersikap seperti itu. Apalagi ini pelakunya suami istri," ucap Kak Seto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Kak Seto membandingkan dengan hukuman bagi gembong narkoba. Hal itu dianggap sama-sama merusak generasi muda.
"Narkoba kan merusak kehidupan anak, generasi muda. Nah kalau itu (vaksin palsu) juga, saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak?" ujar Kak Seto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar