Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengemukakan, kasus TemanAhok bisa membatalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Keberhasilan klaim TemanAhok mengumpulkan satu juta KTP seharusnya kita sambut sebagai kemajuan dalam demokrasi kita,” katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (23/6).
Karena itu, kata dia, sikap positif harus ditunjukan dengan mendorong Ahok-Heru maju ke pendaftaran calon dan verifikasi oleh KPU pada waktu yang terjadwal.
“Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh TemanAhok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, karena ini sangat berkaitan dengan jadwal pilkada yang punya efek sosial yang besar, maka aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini.
“Hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai dimana pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi dalam pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2015 UU Pilkada,” katanya.
Dia mengatakan, memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal dalam arti tidak khusus untuk pilkada, dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan yang punya akibat hukum yang fatal. Karena itu, sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara pemilu segera bertindak.
“Sementara terkait verifikasi dukungan KTP itu dan dimana Ahok meminta agar TemanAhok memverifikasi dukungan via SMS, awalnya kita baik sangka mereka akan berani verifikasi dan serius masuk sebagai calon independen, eh sebelum verifikasi malah sudah ketahuan curangnya,” kata Fahri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar