-

 photo suryaqq728x90_zps62axxndh.gif  photo judi13-728x90_zpsa5peghff.gif
 photo Firaun-Poker-728x90_zpsmmky9jss.gif
 photo im2bet-928x90_zpsw6rsjjqf.gif  photo klikbet_zpsf2qh2m6h.gif

Olahraga

Selasa, 19 Juli 2016

Politik : KPU Buat Terobosan, Verifikasi Pendukung Independen Bisa Via Video Call

Ketentuan dalam UU Pilkada yang dianggap memberatkan pasangan calon independen, tak serta merta membuat KPU menerima begitu saja. KPU sedang menyusun ketentuan yang memungkinkan verifikasi faktual pendukung pasangan calon bisa via video call.

Hal itu terungkap dalam uji publik 4 Peraturan KPU di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Senin (18/7/2016). Verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS/petugas KPU di kelurahan) ini bisa dilakukan jika si pendukung sakit atau ke luar kota.

"Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi, tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro dalam keterangan tertulis KPU RI.

Menurut Juri, upaya ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya, seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukan verifikasi faktual.

Pemanfaatan teknologi informasi kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon. Dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call. Metode ini memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline.

"Kalau ketentuan itu (verifikasi faktual) tidak dapat dilaksanakan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar mantan ketua KPU DKI itu.

Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual disiapkan oleh bakal pasangan calon, bukan oleh KPU. "Yang menyediakan alatnya bukan KPU, tetapi pasangan calon," kata Arief.

Untuk verifikasi faktual secara online, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehingga video call-nya sempurna.

"Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan," terang Arief.

Meski begitu, Arief mengingatkan verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau timnya harus menyerahkan surat keterangan yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah.

"Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit," ujarnya.

Dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online, maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen.

Pertama, PPS mengecek KTP untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua, mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan.

Sebagaimana diketahui, KPU memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual atau menemui ke lapangan para pendukung bakal pasangan calon independen di Pilkada 2017, Tepatnya setelah pasangan calon independen itu mendaftarkan diri ke KPU bulan depan.

Jika saat ditemui petugas si pendukung tidak ada, maka pasangan calon diberi waktu 3 hari (tidak berturut-turut) untuk menghadirkan yang bersangkutan ke PPS (kantor KPU kelurahan). Nah, dalam masa 3 hari itulah bisa dilakukan video call petugas dengan pendukung.

Ketentuan ini masih bersifat draf untuk Peraturan KPU tentang Pencalonan. Draf ini akan dirapatkan antara KPU dengan Komisi II DPR RI untuk mendapatkan masukan sebelum pengesahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar